PANGGILAN HIDUP BERKELUARGA
Menurut Familiaris Consortio (FC) Pernikahan dan keluarga dibentuk oleh relasi yang yang bersifat kompleks antarpribadi, artinya relasi dalam hidup sebagai suami istri, kebapaan dan keibuan, relasi dengan anak dan mengutamakan persaudaraan. Melalui relasi-relasi itu, setiap anggota diintegrasikan ke dalam "keluarga manusia" dan "keluarga Allah", yakni Gereja (FC art. 15). Pada dasarnya, cinta kasih merupakan kekuatan keluarga yang utama, karena tanpa cinta kasih, keluarga tidak akan mengalami atau merasakan suatu kesatuan dan keharmonisan dalam hidup dan tidak berkembang serta tidak dapat menyempurnakan diri sebagai persekutuan pribadi (FC art. 15). Oleh karena itu, tugas-tugas suami istri yang pertama dan utama dari keluarga adalah membentuk komunitas pribadi-pribadi (FC art. 18-27). Dengan dasar cinta yang begitu mendalam di antara mereka, setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab untuk membangun keluarga sebagai komunitas pribadi-pribadi (FC art. 18). Tanggung jawab dibangun di atas kesadaran bahwa manusia membutuhkan orang lain agar bisa hidup sebagai suami istri yang berdasarkan kasih. Setiap anggota saling membutuhkan untuk hidup, bertumbuh, dan berkembang sebagai pribadi manusia yang berbudi luhur. Keluarga dibangun atas dasar persekutuan ialah yang dijalin dan ber- kembang antara suami istri berdasarkan perjanjian pernikahan pria dan wanita. Mereka dipanggil untuk tetap bertumbuh dalam persekutuan mereka melalui kesetiaan dari hari ke hari terhadap janji pernikahan mereka untuk saling menyerahkan diri seutuhnya (FC art. 19). Persekutuan suami istri berakar dalam sikap saling melengkapi secara alamiah yang terdapat antara pria dan wanita makin dikukuhkan oleh kerelaan pribadi suami istri untuk bersama-sama melaksanakan seluruh rencana hidup mereka. Karunia Roh Kudus menjadi perintah seumur hidup suami istri sekaligus menjadi daya kekuatan yang mendorong sehingga setiap hari mereka menuju persatuan yang makin kaya antarmereka di segala taraf, tubuh, watak peringai, hati, budi, dan kehendak serta jiwa (FC art. 19). Cinta kasih yang sejati antara suami istri mengandaikan dan meminta adanya sikap hormat yang mendalam dari pihak suami terhadap kesamaan martabat istrinya. Suami tanggap terhadap kepekaan hati istri, berterima kasih terhadap dia atas cinta kasihnya. Suami istri menghayati persahabatan yang pribadi, mengembangkan cinta kasih yang lembut terhadap istrinya (FC art. 25). Melalui kehidupan Kristiani yang dewasa, seorang suami mem- perkenalkan anak-anak kepada iman Kristiani dan Gereja. Seorang istri dalam keluarga dipanggil untuk menghormati, mendampingi suami, rela memakai semua bakat dan kemampuan demi kebaikan suami dan anak-anak dalam kerja sama dengan suami. Seorang istri dipanggil untuk memelihara, menjaga, dan membesarkan anak-anak sebagai pribadi manusia sejak dalam kandungan sampai mereka mandiri, melayani suami secara total dan personal. Begitu pun, seorang anak dipanggil untuk menghargai dan menghormati orang tuanya. Gereja mengakui bahwa keluarga adalah sel terkecil dalam masyarakat, karena dalam lingkungan masyarakat seluruh jaringan hubungan sosial dibangun dan dibentuk. Melalui kehadiran dan peran anggota-anggotanya, keluarga menjadi tempat asal dan upaya efektif untuk membangun masyarakat yang manusiawi dan rukun (FC art. 43). Keluarga Kristiani dapat menyumbangkan keutamaan-keutamaan dan nilai-nilai Katolik yang dimiliki dan dihayatinya dalam kehidupan bermasyarakat lewat kesaksian hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Keluarga Katolik ikut terlibat dalam kegiatan masyarakat sehingga kehadiran keluarga Katolik membawa kontribusi dalam perkembangan masyarakat sekitarnya. Menjadi saksi akan kesetiaan perkawinan yang tak terceraikan merupa- kan salah satu tugas pasangan Kristiani yang paling penting. Saat ini, dunia dikaburkan oleh banyak pandangan yang menurunkan derajat perkawinan, di mana perkawinan seolah hanya merupakan pelampiasan keinginan jasmani semata. Jika pasangan suami istri dan anak-anak hidup dalam kasih yang total, keluarga menjadi gambaran nyata sebuah Gereja, sehingga tepatlah jika keluarga itu disebut sebagai Gereja Kecil atau Ecclesia Domestica.
Tujuan keluarga Kristiani
11. Keluarga Kristiani yang dicita-citakan memiliki beberapa tujuan luhur sebagai berikut. Kelahiran anak merupakan tujuan yang hakiki dari sebuah perkawinan Katolik. Suami istri dipanggil untuk ikut serta dalam karya penciptaan Allah di dunia. Kelahiran anak merupakan tugas perutusan yang khas dan istimewa bagi pasangan suami istri demi pelestarian hidup manusia di muka bumi. Dalam kitab Kejadian ditegaskan tentang tugas yang diberikan Allah bagi pasangan suami istri, yakni "beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu" (Kej. 1:28).
2.Konsili
Vatikan II menegaskan tentang panggilan istimewa suami istri bahwa pada
hakikatnya, perkawinan dan cinta kasih suami istri tertujukan pada adanya
keturunan serta pendidikannya (GS art. 50).
33. Tujuan
perkawinan supaya suami istri bersedia dengan penuh keberanian bekerja sama
dengan cinta kasih Sang Pencipta dan Penyelamat, yang melalui mereka makin
meluas dan memperkaya keluarga-Nya (GS art. 50).
44. Tugas
pokok keluarga ialah melayani hidup, mewujudkan dalam sejarah berkat sejati
Allah, yakni tugas meneruskan citra Ilahi dari orang ke orang dengan menurunkan
anak. Kesuburan adalah buah dan tanda cinta kasih suami istri, kesaksian
tentang serah diri suami istri satu sama lain sepenuhnya. "Tanpa
mengesampingkan tujuan- tujuan lain pernikahan, pelaksanaan cinta kasih suami
istri yang sejati, dan seluruh makna hidup berkeluarga yang lahir dari padanya,
mempunyai tujuan ini: bahwa suami istri siap sedia dengan hati mantap untuk
bekerja sama dengan kasih Pencipta dan Penyelamat, yang dari hari ke hari akan
memperbesar dan memperkaya keluarga- Nya sendiri" (FC art. 28).
Komentar
Posting Komentar