PANGGILAN HIDUP BERKELUARGA

AJARAN GEREJA HIDUP BERKELUARGA DOKUMEN GAUDIUM ET SPES

"Persekutuan hidup dan kasih suami istri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali. Demikianlah, karena tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan istri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya, juga bagi masyarakat, berdasarkan ketetapan Ilahi. Ikatan suci demi kesejahteraan suami istri dan anak maupun masyarakat itu, tidak tergantung dari manusiawi semata-mata. Allah sendirilah Pencipta perkawinan, yang mencakup berbagai nilai dan tujuan. Itu semua penting sekali bagi kelangsungan umat manusia, bagi pertumbuhan pribadi serta tujuan kekal masing-masing anggota keluarga, bagi martabat, kelestarian, damai dan kesejahteraan keluarga sendiri maupun seluruh masyarakat manusia. Menurut sifat kodratinya lembaga perkawinan sendiri dan cinta kasih suami istri tertujukan kepada lahirnya keturunan serta pendidikannya, dan sebagai puncaknya bagaikan dimahkotai olehnya. Maka dari itu, pria dan wanita, yang karena janji perkawinan "bukan lagi dua, melainkan satu daging" (Mat. 19:6), saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antara pribadi dan kerja sama; mereka mengalami dan dari hari ke hari makin memperdalam rasa kesatuan mereka. Persatuan mesra itu, sebagai saling serah diri antara dua pribadi, begitu pula kesejahteraan anak-anak, menuntut kesetiaan suami istri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikannya kesatuan mereka mutlak perlu. Kristus Tuhan melimpahkan berkat-Nya atas cinta kasih yang beraneka ragam itu, yang berasal dari sumber Ilahi cinta kasih, dan terbentuk menurut pola persatuan-Nya dengan Gereja, sebab seperti dahulu Allah menghampiri bangsa- Nya dengan perjanjian kasih dan kesetiaan, begitu pula sekarang, Penyelamat umat manusia dan Mempelai Gereja, melalui Sakramen Perkawinan, menyambut suami istri Kristiani. Selanjutnya, la tinggal beserta mereka supaya seperti la sendiri mengasihi Gereja dan menyerahkan Diri untuknya, begitu pula suami istri dengan saling menyerahkan diri saling mengasihi dengan kesetiaan tak kunjung henti. Kasih sejati suami istri ditampung dalam cinta Ilahi dan dibimbing serta diperkaya berkat daya penebusan Kristus serta kegiatan Gereja yang menyelamatkan, supaya suami istri secara nyata diantar menuju Allah, lagi pula dibantu dan diteguhkan dalam tugas mereka yang luhur sebagai ayah dan ibu. Oleh karena itu, suami istri Kristiani dikuatkan dan bagaikan dikuduskan untuk tugas-kewajiban maupun martabat status hidup mereka dengan sakramen yang khas. Berkat kekuatan-Nyalah, mereka menunaikan tugas mereka sebagai suami istri dalam keluarga; mereka dijiwai semangat Kristus yang meresapi seluruh hidup mereka dengan iman, harapan, dan cinta kasih; mereka makin mendekati kesempurnaan mereka dan makin saling menguduskan, dan dengan demikian bersama-sama makin memuliakan Allah. Maka dari itu, mengikuti teladan orang tua dan berkat doa keluarga, anak- anak, bahkan semua yang hidup di lingkungan keluarga, akan lebih mudah menemukan jalan perikemanusiaan, keselamatan, dan kesucian. Suami istri yang mengemban martabat serta tugas kebapaan dan keibuan akan melaksanakan dengan tekun kewajiban memberikan pendidikan, terutama di bidang keagamaan, yang memang pertama-tama termasuk tugas mereka. Anak-anak, selaku anggota keluarga yang hidup dengan cara mereka sendiri ikut serta menguduskan orang tua mereka. Mereka akan membalas budi kepada orang tua dengan rasa syukur terima kasih, cinta mesra, serta kepercayaan mereka, dan seperti layaknya, anak-anak akan membantu orang tua di saat-saat kesukaran dan dalam kesunyian usia lanjut. Status janda, yang sebagai kelangsungan panggilan berkeluarga ditanggung dengan keteguhan hati, hendaknya dihormati oleh semua orang. Hendaknya keluarga dengan kebesaran jiwa berbagi kekayaan rohani juga dengan keluarga-keluarga lain. Maka dari itu, keluarga Kristiani, karena berasal dari pernikahan, yang merupakan gambar dan partisipasi perjanjian cinta kasih antara Kristus dan Gereja, akan menampakkan kepada semua orang kehadiran Sang Penyelamat yang sungguh nyata di dunia dan hakikat Gereja yang sesungguhnya, baik melalui kasih suami istri, melalui kesuburan yang dijiwai semangat berkorban, melalui kesatuan dan kesetiaan, maupun melalui kerja sama yang penuh kasih antara semua anggotanya" (GS art. 48).


DOKUMEN FAMILIARIS CONSORTIO (FC)

Menurut Familiaris Consortio (FC) Pernikahan dan keluarga dibentuk oleh relasi yang yang bersifat kompleks antarpribadi, artinya relasi dalam hidup sebagai suami istri, kebapaan dan keibuan, relasi dengan anak dan mengutamakan persaudaraan. Melalui relasi-relasi itu, setiap anggota diintegrasikan ke dalam "keluarga manusia" dan "keluarga Allah", yakni Gereja (FC art. 15). Pada dasarnya, cinta kasih merupakan kekuatan keluarga yang utama, karena tanpa cinta kasih, keluarga tidak akan mengalami atau merasakan suatu kesatuan dan keharmonisan dalam hidup dan tidak berkembang serta tidak dapat menyempurnakan diri sebagai persekutuan pribadi (FC art. 15). Oleh karena itu, tugas-tugas suami istri yang pertama dan utama dari keluarga adalah membentuk komunitas pribadi-pribadi (FC art. 18-27). Dengan dasar cinta yang begitu mendalam di antara mereka, setiap anggota keluarga memiliki tanggung jawab untuk membangun keluarga sebagai komunitas pribadi-pribadi (FC art. 18). Tanggung jawab dibangun di atas kesadaran bahwa manusia membutuhkan orang lain agar bisa hidup sebagai suami istri yang berdasarkan kasih. Setiap anggota saling membutuhkan untuk hidup, bertumbuh, dan berkembang sebagai pribadi manusia yang berbudi luhur. Keluarga dibangun atas dasar persekutuan ialah yang dijalin dan ber- kembang antara suami istri berdasarkan perjanjian pernikahan pria dan wanita. Mereka dipanggil untuk tetap bertumbuh dalam persekutuan mereka melalui kesetiaan dari hari ke hari terhadap janji pernikahan mereka untuk saling menyerahkan diri seutuhnya (FC art. 19). Persekutuan suami istri berakar dalam sikap saling melengkapi secara alamiah yang terdapat antara pria dan wanita makin dikukuhkan oleh kerelaan pribadi suami istri untuk bersama-sama melaksanakan seluruh rencana hidup mereka. Karunia Roh Kudus menjadi perintah seumur hidup suami istri sekaligus menjadi daya kekuatan yang mendorong sehingga setiap hari mereka menuju persatuan yang makin kaya antarmereka di segala taraf, tubuh, watak peringai, hati, budi, dan kehendak serta jiwa (FC art. 19). Cinta kasih yang sejati antara suami istri mengandaikan dan meminta adanya sikap hormat yang mendalam dari pihak suami terhadap kesamaan martabat istrinya. Suami tanggap terhadap kepekaan hati istri, berterima kasih terhadap dia atas cinta kasihnya. Suami istri menghayati persahabatan yang pribadi, mengembangkan cinta kasih yang lembut terhadap istrinya (FC art. 25). Melalui kehidupan Kristiani yang dewasa, seorang suami mem- perkenalkan anak-anak kepada iman Kristiani dan Gereja. Seorang istri dalam keluarga dipanggil untuk menghormati, mendampingi suami, rela memakai semua bakat dan kemampuan demi kebaikan suami dan anak-anak dalam kerja sama dengan suami. Seorang istri dipanggil untuk memelihara, menjaga, dan membesarkan anak-anak sebagai pribadi manusia sejak dalam kandungan sampai mereka mandiri, melayani suami secara total dan personal. Begitu pun, seorang anak dipanggil untuk menghargai dan menghormati orang tuanya. Gereja mengakui bahwa keluarga adalah sel terkecil dalam masyarakat, karena dalam lingkungan masyarakat seluruh jaringan hubungan sosial dibangun dan dibentuk. Melalui kehadiran dan peran anggota-anggotanya, keluarga menjadi tempat asal dan upaya efektif untuk membangun masyarakat yang manusiawi dan rukun (FC art. 43). Keluarga Kristiani dapat menyumbangkan keutamaan-keutamaan dan nilai-nilai Katolik yang dimiliki dan dihayatinya dalam kehidupan bermasyarakat lewat kesaksian hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Keluarga Katolik ikut terlibat dalam kegiatan masyarakat sehingga kehadiran keluarga Katolik membawa kontribusi dalam perkembangan masyarakat sekitarnya. Menjadi saksi akan kesetiaan perkawinan yang tak terceraikan merupa- kan salah satu tugas pasangan Kristiani yang paling penting. Saat ini, dunia dikaburkan oleh banyak pandangan yang menurunkan derajat perkawinan, di mana perkawinan seolah hanya merupakan pelampiasan keinginan jasmani semata. Jika pasangan suami istri dan anak-anak hidup dalam kasih yang total, keluarga menjadi gambaran nyata sebuah Gereja, sehingga tepatlah jika keluarga itu disebut sebagai Gereja Kecil atau Ecclesia Domestica.

Tujuan keluarga Kristiani

11. Keluarga Kristiani yang dicita-citakan memiliki beberapa tujuan luhur sebagai berikut.  Kelahiran anak merupakan tujuan yang hakiki dari sebuah perkawinan Katolik. Suami istri dipanggil untuk ikut serta dalam karya penciptaan Allah di dunia. Kelahiran anak merupakan tugas perutusan yang khas dan istimewa bagi pasangan suami istri demi pelestarian hidup manusia di muka bumi. Dalam kitab Kejadian ditegaskan tentang tugas yang diberikan Allah bagi pasangan suami istri, yakni "beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu" (Kej. 1:28).


2.Konsili Vatikan II menegaskan tentang panggilan istimewa suami istri bahwa pada hakikatnya, perkawinan dan cinta kasih suami istri tertujukan pada adanya keturunan serta pendidikannya (GS art. 50).

33. Tujuan perkawinan supaya suami istri bersedia dengan penuh keberanian bekerja sama dengan cinta kasih Sang Pencipta dan Penyelamat, yang melalui mereka makin meluas dan memperkaya keluarga-Nya (GS art. 50).

44. Tugas pokok keluarga ialah melayani hidup, mewujudkan dalam sejarah berkat sejati Allah, yakni tugas meneruskan citra Ilahi dari orang ke orang dengan menurunkan anak. Kesuburan adalah buah dan tanda cinta kasih suami istri, kesaksian tentang serah diri suami istri satu sama lain sepenuhnya. "Tanpa mengesampingkan tujuan- tujuan lain pernikahan, pelaksanaan cinta kasih suami istri yang sejati, dan seluruh makna hidup berkeluarga yang lahir dari padanya, mempunyai tujuan ini: bahwa suami istri siap sedia dengan hati mantap untuk bekerja sama dengan kasih Pencipta dan Penyelamat, yang dari hari ke hari akan memperbesar dan memperkaya keluarga- Nya sendiri" (FC art. 28).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MARIA DALAM KONSILI VATIKAN II: PERAN, KEDUDUKAN, DAN RELEVANSINYA DALAM SEJARAH KESELAMATAN

PENCIPTAAN DALAM TEOLOGI KATOLIK : MAKNA, KASIH TUHAN, DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA